Sanjaya Land Official 0 Comments 364 Views
Akad murabaha disebut juga akad jual beli. Di sini pihak bank penyedia KPR syariah akan membeli rumah yang Sobat Sanjaya Land inginkan. Kemudian properti tersebut dijual kepada Sobat Sanjaya Land dengan harga yang sudah disepakati bersama. Oleh karena itu, jumlah angsuran bersifat tetap.
Akad murabaha disebut juga akad jual beli. Di sini pihak bank penyedia KPR syariah akan membeli rumah yang Sobat Sanjaya Land inginkan. Kemudian properti tersebut dijual kepada Sobat Sanjaya Land dengan harga yang sudah disepakati bersama. Oleh karena itu, jumlah angsuran bersifat tetap.
Jasa Pembuatan Website dan artikel website disini
Berbeda dengan murabaha, istishna’ merupakan akad pesan bangun. Jadi digunakan ketika Sobat Sanjaya Land hendak membeli rumah inden. Dalam kasus ini Sobat Sanjaya Land perlu berhati-hati, sebaiknya pilih developer kredibel. Pastikan pihak developer mempunyai hubungan kerja sama yang baik dengan bank.
Ijarah muntahiyah bi tamlik disebut juga dengan akad sewa beli. Jadi, nasabah dianggap sebagai penyewa rumah yang diinginkan. Biaya sewa yang dibayarkan setiap bulan dianggap sebagai pembiayaan pelunasan rumah. Setelah lunas, pihak bank menjualnya kepada Sobat Sanjaya Land.
Yang terakhir ialah musyarakah mutanaqishah. Akad ini menerapkan sistem bagi hasil antara pembeli rumah dengan bank. Kedua belah pihak menjalankan kesepakatan pembelian rumah (patungan). Pembagian biayanya disepakati bersama-sama. Status kepemilikan rumah pun menjadi milik dua pihak.
0 Comments
Submit a Comment